Wednesday, January 31, 2018

MATERI RABU 3

*MATERI RABU 3*

*HUKUM HAID DAN NIFAS*

*Definisi Nifas*

_Diambil dari buku Minhajul Muslim Oleh Syekh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri (Pengajar tetap di Masjid Nabawi)_

Nifas adalah darah yang keluar dari vagina setelah melahirkan,  dan tidak ada batas minimalnya. Sehingga kapan saja wanita yang sedang nifas melihat darah nifasnya telah berhenti,  hendaklah ia mandi dan melakukan shalat,  kecuali bersetubuh,  di mana perbuatan itu merupakan perbuatan yang dimakruhkan bagi wanita karena alasan kebersihannya sebelum masa nifasnya genap 40 hari serta dikhawatirkan menimbulkan rasa sakit pada wanita. Sedangkan batas maksimalnya adalah 40 hari,  berdasarkan keterangan yang dituturkan oleh Ummu Salamah seraya berkata, _"Para wanita yang sedang nifas berdiam diri selama 40 hari. "_ ia berkata, _" Aku pernah bertanya kepada Rasulullah, "Berapa lamakau wanita yang habis melahirkan harus berdiam diri?"_ Brliau menjawab, _" 40 hari,  kecuali jika ia melihat darah nifasnya telah berhenti sebelum itu. "_

Menurut hadis ini,  bahwa jika wanita yang sedang bernifas telah menjalani masa nifasnya selama 40 hari,  hendaklah ia mandi menunaikan shalat serta berpuasa,  meskipun belum suci,  hanya saja wanita yang belum suci dihukumi sebagaimana layaknya wanita yang istihadhah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang nifas hendaklah berdiam diri selama 50 atau 60 hari. Adapun batasan berdiam diri selama 40 hari dimaksudkan semata-mata sebagai bentuk kehati-hatian terhadap agamanya. 

Wallahua'lam.

@khansa_saf

Www.khansasaf.blogspot.com

https://t.me/joinchat/AAAAAD-lrDTK9rc1my7Lag

#BeAGoodMuslimah/GM

_*Amdin*_

No comments:

Post a Comment